Penghentian Audisi Umum PB Djarum ini merupakan buntut polemik yang mencuat beberapa waktu lalu. KPAI menuding PB Djarum mengeksploitasi anak lewat audisi bulu tangkis demi promosi merek dagangnya, jenama (brand) rokok ternama di Indonesia. Maka audisi umum 2019 yang dimulai Minggu (8/9) kemarin itu akan menjadi yang terakhir.
"Di tahun 2020 kami memutuskan untuk menghentikan audisi umum. Memang ini disayangkan banyak pihak, tetapi demi kebaikan bersama kami hentikan dulu, biar reda dulu, dan masing-masing pihak agar bisa berpikir dengan baik," kata Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppi Rasimin di Hotel Aston, Purwokerto, Sabtu (7/9/).
Untuk jalannya audisi umum tahun 2019 ini, PB Djarum patuh menurunkan semua jenama PB Djarum demi mengurangi polemik. Anak-anak yang ikut program badminton ini juga tak lagi diberi kaus Djarum. Meski begitu, Yoppi menjelaskan PB Djarum bukan menghasilkan produk rokok, melainkan atlet-atlet bulutangkis.
Yoppy mengaku tak bisa lagi mengakomodasi keinnginan KPAI yang selalu berubah-ubah saat pembahasan. Yoppy menilai sikap KPAI sudah melampaui batas.
Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghentikan audisi bulutangkis. Dia berpendapat pihaknya justru mendukung pengembangan bakat anak-anak Indonesia.
"KPAI tidak memberhentikan audisi bulu tangkis. Justru KPAI mendorong semua pihak agar men-support anak-anak Indonesia bisa mengembangkan bakat dan minat termasuk di bidang bulutangkis. Prestasi anak Indonesia tentu akan berdampak positif bagi bangsa dan negara," kata Susanto kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
![]() |
Susanto menjelaskan, pelarangan logo produk tembakau sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Semua pihak perlu patuh terhadap aturan itu.
"Kami tegaskan bahwa jangan seolah-olah KPAI yang melarang. Tapi harus dipahami bahwa aturanlah yang melarang. Ada KPAI atau tidak, PP tersebut tetap mengikat," jelas Susanto.
Menurut pasal 35 Ayat (1) huruf c PP Nomor 109 Tahun 2012, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Ada pula Pasal 37 di PP itu terkait hal ini.
Pasal 37
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
Pasal 47 menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendukung agar Audisi Umum PB Djarum jalan terus. Di mata Imam, tak ada yang salah dari Audisi Umum itu.
"Kajian Biro Hukum Kemenpora tak ada itu istilah eksploitasi anak dalam audisi Djarum," kata Imam kepada detikcom, Minggu (8/9) kemarin.
Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda pro langkah PB Djarum atau pro sikap KPAI? Berikan pendapat Anda di kolom komentar
Simak video Audisi Bulutangkis PB Djarum Dihentikan Mulai 2020:
(dnu/imk)
Olahraga - Terkini - Google Berita
September 09, 2019 at 12:31PM
https://ift.tt/2ZSwljg
PB Djarum vs KPAI soal Audisi Badminton Disetop, Bagaimana Pendapat Anda? - detikNews
Olahraga - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2UxZr29
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PB Djarum vs KPAI soal Audisi Badminton Disetop, Bagaimana Pendapat Anda? - detikNews"
Post a Comment