Search

Duduk Perkara Audisi PB Djarum - Kompas.com - KOMPAS.com

“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia”.

Hanya sebaris kalimat dengan dua belas kata yang tidak disusun sebagai syair yang indah, begitulah visi klub Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) yang sudah begitu lama tercantum.

Visi yang sederhana, tak muluk-muluk, tetapi telah dijalani dengan setia selama hampir setengah abad oleh klub dari Kudus, Jawa Tengah ini.

Visi itu belum terpikirkan oleh Budi Hartono ketika pertama kali memanfaatkan barak (tempat karyawan melinting rokok) di Jalan Bitingan Lama, Kudus, saban sore di tahun 1969 untuk bermain bulu tangkis bersama karyawan-karyawan pabrik miliknya yang gemar berolahraga.

Baca juga: Dari Tudingan KPAI hingga Penghentian Audisi PB Djarum

Boleh jadi, karena lahir tanpa pikiran rumit itulah yang membuat PB Djarum - nama resmi semenjak 1974 - sukses melontarkan begitu banyak nama besar pebulutangkis nasional ke pentas dunia.

Pemain-pemain bulu tangkis PB Djarum, dari Liem Swie King, Alan Budikusuma, Eddy Hartono, Harianto Arbi, Liliyana Natsir, sampai Kevin Sanjaya mengharumkan nama bangsa tiada jeda di setiap kompetisi, turnamen, dan kejuaraan antarbangsa.

Lapis demi lapis generasi yang berjaya di gelanggang bulu tangkis dunia datang silih berganti, prestasi pemain-pemain dari PB Djarum tak pernah pudar. Sampai hari ini.

Setengah abad merawat prestasi melahirkan jawara terus-menerus itu tentu bukan pekerjaan mudah.

Nama besar PB Djarum adalah perpaduan dari kecintaan pada olahraga bulu tangkis keluarga Budi Hartono dan terutama, konsistensi pada pembinaan pemain semenjak usia dini.

PB Djarum tak lelah mencari dan menemukan talenta-talenta terbaik untuk dilatih dengan tekun, mulanya secara kebetulan-kebetulan, lalu belakangan melalui audisi yang ketat setiap tahun. Kegiatan audisi tersebut diselenggarakan oleh Djarum Foundation.

Baca juga: Audisi Djarum dan Sulitnya Marlboro Muncul di Bodi Ferarri-Ducati

Sampai kemudian terjadilah kehebohan belakangan ini, ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menilai Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam peserta audisi beasiswa bulu tangkis.

KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak.

Pihak Djarum memberi alasan bahwa penyelenggaraan audisi itu dilaksanakan oleh yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.

Alasan ini ditepis oleh KPAI bahwa itu sama saja. Hanya label yang berbeda.

“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.

Dan inilah letak masalahnya.

Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi.DOK. PB DJARUM Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi.

Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, maka perkenankan saya berkomentar.

Baca juga: KPAI Yakin Ada Solusi soal Audisi Djarum jika Semua Berpikir Jernih

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum, diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Baca juga: Audisi Berhenti karena PB Djarum Enggan Langgar Undang-undang

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM RI.

Maka, secara yuridis, antara PT Djarum dengan Yayasan Djarum, adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya, hanyalah Menteri Hukum dan HAM RI karena Menteri Hukum HAM RI yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Apa solusinya?

Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)KOMPAS.com/FAISHAL RAIHAN Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja. Biarlah pengadilan kelak yang memutuskannya. Biar KPAI tidak dipersepsikan sebagai penafsir tunggal dan absolut atas aturan main di republik ini.

Baca juga: Badminton Indonesia, Mau Sampai Kapan Andalkan Ganda Putra?

Lalu, saya pun teringat masa kecil saya di kampung. Saya bercita-cita dan bertekad
ingin menjadi pemain badminton.

Tiap sore selepas sekolah, usia saya habis di lapangan badminton, menonton orang dewasa bermain. Saya selalu jadi wasit.

Setelah orang dewasa selesai bermain, saya diberi hak meminjam raket mereka dan menggunakan bola-bola bekas.

Ini semua lantaran kemiskinan orang tua saya sehingga saya tidak pernah memiliki sepatu dan raket bulu tangkis.

Belakangan saya sadar, andaikan orang tua saya bisa melengkapi peralatan badminton saya demi mengejar mimpi-mimpi menjadi juara, jangan-jangan Icuk Sugiarto dan Liem Swie King tidak pernah menjadi jagoan badminton.

Hebaaaat kan...

Let's block ads! (Why?)



Olahraga - Terkini - Google Berita
September 11, 2019 at 07:00AM
https://ift.tt/34B7vUH

Duduk Perkara Audisi PB Djarum - Kompas.com - KOMPAS.com
Olahraga - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2UxZr29

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Duduk Perkara Audisi PB Djarum - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.